KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, berhasil membekuk Heri Hermawan (35), warga Dusun Patuk, Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Senin (14/8/2017).
Pria yang seharinya sebagai sopir ini ditanggap, lantaran menjadi pengepul judi toto gelap (Togel). Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, kerap menjadi lokasi perjudian jenis togel.
Mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi yang sudah dikantonginya untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, begitu pelaku mengambil uang tombokan dari pengecernya, polisi langsung menyergapnya.
“Tersangka kita tangkap pada Senin (14/8) setelah maghrib, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (15/8/2017) pagi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kertas yang berisi ramalan togel, uang sebesar Rp 235 ribu titipan dari penjudi, dan sebuah unit Handphone jenis Lenovo.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek, untuk proses hukum lebih lanjut. “Hingga saat ini, kita masih lakukan pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)