KABARJOMBANG.COM – Pengamen ini terbilang nekad. Pasalnya, sembari mengamen, Mardianto Haryo Kusumo (16) rupanya nyambi jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L. Kegiatan melawan hukum pemuda asal Dusun/Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini, akhirnya terendus petugas korps seragam coklat.
Alhasil, dirinya kemudian dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, di Jalan Empu Mahesura Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Awalnya, tersangka mengelak dengan tudingan petugas saat kita penyergapan. Namun, dia tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sebanyak 48 butir pil doubel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ungkap AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Minggu (28/7/2019).
Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Begitu polisi mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan di TKP.
Selain 48 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Lenovo warna putih, yang diduga sebagai sarana bertransaksi barang terlarang tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Suparno. (nas/kj)