KABARJOMBANG.COM – Nyambi berjualan narkoba jenis Pil Doubel L, dua warga asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari Polsek Ngoro. Keduanya yakni Eko Purwanto (30) dan Puji Hermanto (27), Senin (6/11/2017).
Dua orang yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Dusun/Desa Kauman, Kecamatan Ngoro.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar, penangkapan kedua tersangka pengedar Pil Doubel L tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar terkait maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo. Tak ingin berlama-lama, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di TKP. Tak ingin buruannya kabur, langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. “Saat digeledah, kedua tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang dibawa tersangka,” kata Iptu M Subadar, Rabu (8/11/2017) pagi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa, 15 butir Pil Doubel L dalam kemasan plastik klip siap edar, uang tunai sebesar Rp 20.000 yang diduga sebagai hasil penjualan barang terlarang tersebut, serta 175 butir Pil Doubel L, dan 9 pak plastik klip warna putih bening.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Ngoro, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)