JOMBANG, (kabarjombang.com) – Agus Setiawan alias Kiyer (34), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro dan Amir Syarifudin (33), warga Dusun Kweden, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, diciduk anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jombang, Senin (22/2/2015). Pasalnya, keduanya menggunakan narkoba jenis sabu di rumah Amir, salah satu tersangka.
Sebelum penangkapan atas keduanya, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, jika ada dua pemuda yang sedang pesta sabu-sabu. Mendengar laporan tersebut, petugas langsung memantau di lokasi kejadian yang berada di Dusun Kweden, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.
Setibanya disana, petugas yang sebelumnya sudah memantau akivitas kedua tersangka langung menangkap keduanya, pada Senin (22/2) sekitar jam 17.30 WIB. “Kedua tersangka ditangkap di dalam salah satu rumah tersangka. Dan setelah digeledah, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram,” terang Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (24/2/2016).
Selain itu, beberapa barang bukti juga disita petugas, seperti 1 buah Hanphone merk Evercroos, 3 korek api, 1 pipet, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah katembat.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU RI tentang Narkotika pasal 112 tentang kesehatan, dan ancaman hukumanya 12 tahun penjara.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang. (ari)