JOMBANG, KabarJombang.com – Pasangan kekasih diamankan Satreskoba Polres Jombang saat sedang nyabu di dalam kamar kos desa Mojongapit.
NY (24) dan kekasihnya NR (22) ditangkap pada Januari 2021 lalu dan dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Pasangan kekasih ini merupakan pengedar narkoba jaringan Mojokerto serta menjadi budak sabu.
“Mereka diamankan saat sedang menghisap sabu di dalam kamar kos daerah Mojongapit,” kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan kedua tersangka pasangan kekasih ini sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu.
“NY, yang cowok ini bagian mengambil barang (narkoba) ke wilayah Mojokerto, kemudian mereka edarkan di Kabupaten Jombang,” tutur Mukid.
Dalam seminggu, menurut Mukid mereka berdua bisa dua kali mengambil narkoba jenis sabu ke Mojokerto seberat 5 gram-10 gram.
“Seminggu mereka bisa sampai dua kali pengambilan sabu seberat 5-10 gram. Per gramnya keduanya mengambil untung Rp 400 ribu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pasangan kekasih ini berdalih nekat berjualan sabu karena tidak ada kerjaan sehingga memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan mereka serta hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.
Selain itu peredaran narkoba yang dijalankan pasangan kekasih ini diduga masih terkait dengan jaringan lapas Porong Sidoarjo.
“Kita ada kecurigaan ada kaitan dengan jaringan narkoba di Lapas Porong. Kita masih lihat catatan komunikasinya dan lain sebagainya yang mengarah ke Lapas Porong,” pungkas Mukid.