JOMBANG, KabarJombang.com – Suryono alias JB (49) seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, dia sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya, seorang penjual ayam bernama Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Diperoleh keterangan, oknum PNS tersebut sudah menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu sekitar selama satu tahun.
“Dua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka, salah satunya oknum Satpol PP Jombang,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong sedotan plastik sebagai skrop, 2 buah korek api sbg kompor, Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 2 unit Handphone Xiaomi warna hitam dan HP LG warna hitam.
Sebelumnya, lanjut Kasat, anggota Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 3 tersangka, yang juga merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas. Salah satu diantaranya, yakni Yogi Prima Setyawan (32) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Ia dibekuk bersama temannya Yogus Prasetio Asadulloh (26), seorang kernet truk, yang beralamat di Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Mereka ditangkap dipinggir Jalan Raya Brigjen Kertarto, Dusun Sambongdukuh, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 23.45 WIB,” tegas AKP Mukid, Minggu (25/8/2019).
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,20 gram, 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,25 gram.
Selain itu, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor. Uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta 3 unit Handphone milik masing-masing pelaku.
“Oknum PNS dan anggota Satpol PP Jombang sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Transaksinya menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh