KABARJOMBANG.COM – Siang hari jelang bedug dluhur, Umar (63) warga Dusun/Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari Polsek Ploso, Sabtu (4/3/2017). Ini terjadi lantaran kakek ini ketahuan mengecer toto gelap (togel) di Dusun Balongteleng Desa/Kecamatan Ploso.
Kapolsek Ploso Kompol Kasyanto mengatakan, penangkapan pelaku sekitar pukul 11.15 WIB di TKP (tempat kejadian perkara), setelah pelaku melayani pembelian nomor togel dari salah satu konsumennya.
“Setelah itu, pelaku masih menunggu pembeli lain yang sebelumnya sudah janjian,” kata Kompol Kasyanto, Minggu (5/3/2017).
Pihaknya mengatakan, penangkapan terhadap kakek yang biasa mencari barang bekas itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di desa setempat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalani praktik perjudian jenis togel itu cukup lama, sekitar setahun lalu,” tandas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 ribu. “Pelaku sempat menolak. Namun, saat kita temukan barang bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Kasyanto.
Dikatakannya, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ploso. “Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kapolsek Kasyanto. (aan/rief)