KABARJOMBANG.COM – Mengaku untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, Muhammad Muhajar alias Jar (19) warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, nekad menjadi pengedar obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Doubel L.
Akibatnya, kini pemuda tamatan SMP itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang, Selasa (16/5/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 butir Pil Doubel L, 1 buah plastik klip berisi 86 butir Pil Doubel L, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam bersama Simcardnya, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna merah bernopol S 6220 ZU, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan bisnis haramnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli Pil Doubel L di wilayah Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, di tempat dirinya tinggal.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di lokasi yang dimaksud. Berbekal info tersebut, kita berhasil menangkap pelaku, Senin (15/5/2017),” terang Kasat berambut klimis ini.
Dari keterangan pelaku, sambung Hasran, pelaku menjalankan bisnis haramnya untuk mencukupi kebutuhannya sendiri.
“Pengakuanya untuk menambah pengasilan. Sebab, dia hanya sebagai pekerja serabutan. Namun, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)