KABARJOMBANG.COM – Yuliono Siswanto (41) warga Desa Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Jombang.
Betapa tidak, selain mengaku sebagai Interpol (Internasional Polisi) atau Komisi Kepolisian, dirinya juga mengaku bisa meringankan kasus perkara kriminal yang dialami korbannya.
Dalam modusnya, pelaku juga mengaku sebagai salah satu pejabat di lingkup Polres Jombang. Dengan bekal tubuh kekar dan potongan cepak, pelaku berhasil memperdaya korbannya yakni Adi Widarto (40) warga Kecamatan Megaluh, hingga jutaan rupiah.
Mendengar hal itu, petugas berseragam preman memantau aksi pelaku yang akan menerima uang dari korbannya saat berada di depan Kantor BRI Jalan Veteran Desa Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Jombang. Setelah lama dilakukan pengintaian, dan terjadi transaksi antara pelaku dan juga korban, petugas yang siaga di lokasi langsung menangkap pelaku.
“Disitu, pelaku mengaku bisa meringankan hukuman kepada keluarga korban yang tersandung kasus perjudian, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (13/4/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil transaksi korban dan pelaku sejumlah Rp 2 Juta.
Tak hanya itu, akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang penipuan. “Pelaku saat ini kita amankan untuk proses yang lebih lanjut,” pungkas AKP Norman. (aan/kj)