JOMBANG, KabarJombang.com – Nekat mengedar uang palsu (Upal), pria berinisial RD diringkus polisi, Selasa (12/5/2020) lalu. Kini, RD harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan korps seragam coklat.
Warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, depan sebuah sekolah Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui Kanit Tipiter Ipda Imelda mengatakan, terungkapnya kasus peredaran upal ini menindaklanjuti laporan saudara T, warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Dalam laporannya, ia menjadi korban upal saat bertransaksi dengan tersangka. Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga beberapa waktu kemudian, tersangka berhasil meringkusnya. “Selain tersangka RD, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Imelda, Kamis (14/5/2020).
Pihaknya merinci, barang bukti yang ditemukan polisi berupa 17 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dengan nomor seri KHS 370604, 6 lembar pecahan uang Rp 50 ribu no seri OAL444585, 8 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dengan no seri TFC766483. Juga 10 lembar pecahan uang Rp 100 ribu, dengan no seri SHL664401
“Total uang palsu yang kita amankan sebagai barang bukti senilai Rp 2.550.000,” katanya.
Imelda juga mengatakan, masih melakukan pengembangan kasus peredaran upal tersebut. Menurutnya, bukan tidak mungkin, kasus ini memiliki jaringan mulai proses pembuatan hingga peredarannya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Imelda.
Imelda berpesan, agar masyarakat waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi. Apalagi situasinya menjelang lebaran dan wabah Covid-19. “Pastikan lebih teliti soal keaslian uang saat bertransaksi,” imbaunya.