Nekat Curi Tiang Telepon, Dua Warga Sidoarjo Diciduk Polisi di Jombang

Caption : Tiang telepon milik PT Telkom sebagai barang bukti yang diamankan.
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Aksi mengejutkan dilakoni dua warga Kabupaten Sidoarjo karena nekat mencuri tiang telepon milik PT Telkom di jalan raya Perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Keduanya lantas diciduk polisi setempat.

Menurut informasi, para pelaku ini melancarkan aksinya menggunakan mobil pick up jenis grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom yang menjadi sasarannya.

Baca Juga

“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.

Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.

“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. AKP Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.

AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait