JOMBANG, (kabarjombang.com) – Achwan (60), warga Dusun Mbote, Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, diringkus Unit Satreskrim Polsek Diwek.
Pria paruh baya ini terpaksa berurusan dengan korp berseragam coklat, lantaran kepergok merekap judi togel di rumahnya. Akibat perbutannya, pelaku harus menginap di Mapolsek Diwek, Sabtu (26/11/2016).
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi kejadian sering di jadikan tempat judi Togel (toto gelap,red). Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas memantau di lokasi. Ternyata, pelaku sedang asyik merekap nomor titipan judi togel dari pelanggannya. Tak mau tangkapannya lolos, petugas berbaju preman segera menangkap pelaku.
“Awalnya pelaku sempat menolak. Namun, setelah kita temukan barang bukti, pelaku tak bisa berkilah lagi,” ujar Bambang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone (HP) merk Mito warna hitam yang berisi titipan nomor judi togel, 1 lembar kertas rekapan judi togel, dan 1 lembar kertas tombokan judi togel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Hingga saat ini, pelaku masih kita periksa di kantor,” pungkas Bambang. (aan)