KABARJOMBANG.COM – Edi Kurniawan (26) warga asal Dusun Dlopo, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Peterongan. Bukan tanpa sebab, pedagang bakso ini diringkus petugas dari Unit Reskrim, lantaran nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, tersangka yang berdomisili di Dusun./Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini, ditangkap petugas di kawasan Kebon Ratu, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. Dirinya
Tertangkapnya seorang wanita yang kedapatan membawa pil koplo jenis dobel L, membuat Edi Kurniawan (26) asal Dusun Dlopo, RT 04/RW 06, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk meringkuk dibalik jeruji besi. Sebab, Edi adalah pengedar narkoba jenis pil koplo.
Edi dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan, Polres Jombang di area Kebun Ratu, Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersangka, merupakan pengembangan atas tersangka sebelumnya.
“Sebelumnya, kita menangkap seorang wanita di lokasi yang sama, yang kedapatan membawa pil doubel L. Dia mengaku, jika mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Edi,” kata Kapolsek.
Tanpa membuang waktu, polisi bergerak cepat dan menangkap tukang bakso tersebut. “Dari tangan tersangka, kita mengamankan 32 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip, dan ditaruh saku jaket,” ujar AKP Mintarto.
Selain itu, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, serta 1 buah jaket warna coklat, turut disita polisi, sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita terus melakukan pengembangan, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Mintarto. (nas/kj)