KABARJOMBANG.COM – WP alias Ciprut (37) warga asal Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari Polsek Mojowarno, pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi jadi sopir ini, kedapatan juga nyambi jadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, polisi mengendus nama tersangka pengedar. Polisi pun lalu melakukan pengintaian. Dirasa cukup bukti, polisi kemudian menggrebek tersangka saat berada di rumahnya.
“Saat kita gerebek, tersangka awalnya mengelak. Namun, setelah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dengan total berat 25 gram yang dipecah dalam beberapa kemasan, tersangka tak bisa berkutik,” kata Kapolsek.
Pihaknya merinci, barang bukti tersebut diantaranya, 1 plastik klip berisi sabu-sabu 3,68 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berisi 2,66 gram, 10 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 0,56 gram, 9 plastik klip berisi sabu masing-masing 1 gram, serta 10 plastik klip berisi sabu masing-masing 0,38 gram. Total keseluruhan 25 gram sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah gunting, sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet, korek api warna hitam, skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, Handphone merk Nokia, serta uang tunai Rp 700 ratus ribu rupiah.
“Saat ini, tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepentingan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (nas/kj)