KABARJOMBANG.COM – Puji Santoso (33), warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik sel Mapolsek Ngoro. Ini setelah dirinya kedapatan petugas mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap petugas korps seragam coklat di Jalan Dusun/Desa Badang, Kecamatan Ngoro, pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Ngoro, AKP Ach Chairudin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran pil terlarang tersebut. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi yang mencurigai gelagat seorang pria, langsung menggerebek tersangka.
“Tersangka tak bisa mengelak saat petugas mendapatkan barang bukti,” kata Kapolsek Chairudin, Rabu (3/1/2018) pagi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 12 butir pil doubel L beserta Handphone jenis Polytron sebagai barang bukti.
“Kita masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Dan tersangka teranjam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Chairudin. (rief/kj)