KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L di kawasan pabrik potong ayam, Agus Bintoro (23) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Tembelang.
Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hardi membenarkan penangkapan tersangka Agus Bintoro lantaran mengedarkan pil terlarang tersebut.
“Benar, tersangka berhasil ditangkap petugas pada Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, di area pabrik RPA PT Phalosari Unggul Jaya yang berlokasi di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang,” ungkapnya, Rabu (13/12/2017) pagi.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat jika di lokasi kejadian kerapkali jadi ajang transaksi pil koplo tersebut. Mengantongi laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi melakukan pengintaian.
Selang beberapa waktu, begitu polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda, petugas yang berpakaian preman langsung meringkusnya. “Awalnya, tersangka mengelak atas tuduhan petugas. Namun, tersangka tak bisa berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti yang dibawa tersangka,” katanya.
Dari tangan tersangka, sebut Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 butir Pil Double L, 1 bungkus rokok jenis Djarum Super MLD warna hitam, serta uang tunai Rp 45 ribu yang diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut.
“Tersangka beserta barang buktinya, sementara kita amankan di Mapolsek Tembelang, guna pemeriksaan lebih lanjut, serta membongkar jaringan yang berhubungan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ismono Hardi. (ki/rief)