KABARJOMBANG.COM – Hamsyah (21) warga Dusun Kejambon Rt/Rw 007/002, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tertunduk lesu saat digelandang polisi ke Mapolsek Ploso, Jombag. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L.
Tersangka dibekuk petugas, saat tersangka diduga sedang menunggu calon konsumennya di pinggir Jalan Raya jurusan Ploso – Kabuh, tepatnya di halaman parkiran BRI, yang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Senin (8/7/2019) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L di kawasan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gelagat seorang pemuda di TKP. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggrebek dan menggeledahnya.
“Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, saat kita geledah dan menemukan barang bukti, tersangka tak bisa mengelaknya lagi,” kata Kapolsek, Senin (8/7/2019) malam.
Barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, berupa 10 butir pil doubel L yang dimasukkan ke dalam plastik klip pelet merah, kemudian disimpan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah Hanphone merk Vivo Y93 warna biru, serta sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol S 3360 WM yang digunakan tersangka.
“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang buktinya sudah kita amankan. Kita masih mendalami kasus ini guna membongkar pemasok atau jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)