KABARJOMBANG.COM – Satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 30 butir pil doubel L, menghantarkan Yulius Ricardo (19), pelajar asal Dusun/Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini, mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
Dirinya diringkus polisi, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 22.17 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo. Dari situ, polisi segera ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelajar tersebut berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka.
“Saat tersangka kita geledah, kita menemukan 30 butir pil doubel L yang dibungkus pada satu bungkus bekas rokok. Tersangka tak bisa berkutik, dan dia kita gelandang ke Mapolres,” ujar AKP Mukid, Kamis (30/8/2018).
Selain mengamankan 30 butir, pihaknya juga mengamankan 1 buah Handphone merk Smartfren yang diduga sebagai sarana komunikasi tersangka terkait peredaran narkoba.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut. Kita masih mendalami kasus ini, untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Sementara tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Mukid. (nas/kj)