KABARJOMBANG.COM – Sukadi (43) warga Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, bersama temanya bernama Kristianto (32), terpaksa harus menjadi tahanan di Mapolsek Ploso. Ini lantaran, kedua tukang giling padi keliling ini, nekad mencuri padi milik langganannya sendiri.
Aksi kedua pelaku, berhasil diketahui petugas usai mendapatkan informasi dari warga tentang kelakuan kedua penggiling padi nakal ini. Mendapatkan info tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan kepada keduanya.
Alhasil, disaat bersamaan petugas mendapatkan laporan dari Abdul Kamit Ismail (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tentang aksi nakal kedua pelaku.
“Saat kita sidik, ternyata benar. Pada Minggu (11/6/2017) korban menyuruh menggiling 7 karung padi miliknya yang berada di gudang, ternyata pelaku justru mengambil 10 karung. Namun 3 karung diambil tanpa seijin korban dan langsung digiling menjadi beras,” terang Kompol Kasyanto, Kapolsek Ploso, Sabtu (17/6/2017).
Dari pengakuan korban, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian tersebut kepada langganannya. Pasalnya, sebelumnya korban juga mengaku kehilangan padi disaat korban menggilingkan padinya kepada pelaku.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram beras, yang diduga hasil pencurian, 3 buah glangsing warna putih, 1 terpal warna biru, 3 timba warna hitam, 1 buah selep keliling. Dan 1 mesin selep keliling milik pelaku,” sambung Kompol Kasyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 (4) e KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan petuga untuk proses hukum lebih lanjut. (aan/kj)