Modus Ayah di Jombang Cabuli Dua Anak Kandungnya, Terancam Dikebiri

Ilustrasi pencabulan
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang ayah berinisial HRS di Kabupaten Jombang, tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu bahkan dilakukan bertahun-tahun.

Pria asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut, menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan peristiwa memilukan ini pertama kali dialami anak tersangka yang saat itu masih duduk dibangku sekolah dasar.

“Pertama kejadian itu dilakukan kepada anak pertamanya yang waktu itu masih duduk di bangku SD, terus berlanjut kepada anak kandung yang ke dua sebanyak 4 kali. Kondisi kedua korban tidak hamil,” jelasnya, Selasa (31/8/2021).

Peristiwa pencabulan anak kandung di Jombang ini terungkap setelah istri tersangka mengetahui pria 39 tahun itu keluar dari kamar putrinya dengan hanya mengenakan sarung.

Karena curiga dengan suaminya, orangtua kedua korban lantas menanyakan kepada dua putrinya. Dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Istri pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Peterongan, pada 18 Agustus 2021.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya dengan membawa sejumlah barang bukti yang berupa pakaian dari korban,” tutur Setyani.

Dijelaskannya, untuk memuluskan aksi bejatnya HRS mengancam tidak memberi uang saku serta tak akan menyekolahkan kedua korban.

“Modus tersangka, jika korban tidak mau melayani, maka anak tersebut tidak akan diberikan uang saku dan tidak disekolahkan. Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka,” tegasnya.

Tersangka persetubuhan anak kandung di Jombang bakal dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” tegas Setyani memungkasi. (M Fa’iz H)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait