Mobilnya Dirampas Debt Collector, Warga Ploso Jombang Lapor Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Heni Eka Fatmawati warga Dusun Balong Teleng Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang melaporkan kejadian perampasan mobilnya oleh debt collector ke Polres Jombang.

Korban mengatakan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada tanggal 09 januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AB 1185 SI yang dibawa saudaranya diberhentikan oleh pihak debt collector di depan supermarket Jombang.

Baca Juga

“Kemudian keponakan saya dipaksa ke kantor debt collector, yakni ke kantor leasing dan dipaksa untuk tanda tanggan berita acara serah terima kendaran pada hal pada waktu itu saya hanya telat beberapa hari saja, belum sampai berbulan-bulan, tetapi kok sudah dirampas secara paksa,” terangnya pada kabarjombang, Minggu (19/3/2023).

Heni menambahkan, selanjutnya ia mendatangi kantor Leasing untuk mengambil kendaraannya dan sudah membayar angsuran keterlambatan, tetapi oleh pihak Leasing tidak bisa diambil sebelum membayar biaya tarik sebesar 10 juta 700 ribu rupiah.

“Terus disuruh bayar denda sebesar 7 juta, dan disuruh bayar 3 bulan ke depan bulan 3,4,5 padahal bulan itu kan belum terjadi kok di suruh bayar. Saya hanya telat beberapa hari, tidak pernah nunggak sampai berbulan-bulan dan bulan 3 ini, tidak bisa saya bayar, katanya saya sudah diblokir akhirnya dengan kejadian tersebut saya laporan ke kepolisian. Harapannya kasus ini pihak kepolisian untuk segera mengusutnya karena mobil saya dirampas,” terangnya sambil menunjukan bukti pembayaran.

Dengan kejadian tersebut, Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ ) Joko Fatah Rochim menyayangkan kejadian tersebut

“Kemarin saya mendapat aduan dari warga Ploso itu, yang mobilnya dirampas oleh pihak leasing Wom. Korban mendatangi saya dengan membawa bukti laporan Dumas dari kepolisian, dari situlah saya lihat ada kejanggalan. Itu dari SPKT muncul yang namanya bukan pasal perampasan tetapi indikasi penarikan. Itu kan sudah perampasan, karena meraka itu di bravo memotong orang berkendara disuruh berhenti, selanjutnya pihak leasing mengatakan pada korban katanya mobilnya bermasalah surat-suratnya mau diperbaiki di kantor WOM sopir yang membawa itu bukan yang punya tetapi saudaranya,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan

“Coba nanti saya tanyakan ke penyidiknya ya mas detailnya seperti apa,” jawabnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/3/2023).

Sampai berita ini ditayangkan, wartwan kabarjombang.com terus berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak Leasing Wom.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait