JOMBANG, KabarJombang.com – Mobil pickup bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang dengan muatan 696 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis merk terpaksa harus menepi.
Pasalnya pada hari Sabtu (14/09/2024) kemarin, tepat di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang, Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh, berhasil mengamankan kendaraan yang dinahkodai oleh Abdul Wahab tersebut. Diketahui sang supir merupakan seorang warga dari Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai jenis merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh,” ungkap AKP Qoyum Mahmudi, pada Selasa (17/09/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
AKP Qoyum mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
Selama ini pemasok miras ke Jombang berasal dari Mojokerto dan yang terahir dari Lamongan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para pengedar miras di Jombang.
“Saya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya.