Miris, Remaja Perempuan Penjaga Angkringan di Jombang Dipaksa Minum Miras dan Diperkosa Bergilir 3 Orang

Foto : Ilustrasi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejadian memilukan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang pria dewasa setelah bekerja di sebuah warung angkringan.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (5/4/2025) dini hari di kawasan Kecamatan Ploso. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai penjaga di warung, korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras (miras). Tidak hanya itu, korban juga dipaksa ikut menenggak miras.

Baca Juga

Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di area persawahan Kecamatan Tembelang. Di tempat inilah korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh ketiga pelaku. Bahkan, korban sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para pelaku.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, membenarkan bahwa ketiga pelaku telah ditangkap. Mereka adalah KA (38) yang merupakan pemilik warung, serta KS (24) dan JR (22), ketiganya warga Kecamatan Tembelang. “Para pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Faris saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari perubahan perilaku anaknya dan adanya bekas merah di leher hingga akhirnya korban mengaku mengalami pemerkosaan. Laporan keluarga korban dilayangkan pada 8 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait