KABARJOMBANG.COM – Rokhman Hidayah (19), pemuda asal Dusun Claket, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah dirinya diringkus petugas lantaran kedapatan menyimpang narkoba jenis Sabu-sabu. (SS).
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, tersangka diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi (Warkop) yang berlokasi di Dusun Gempol, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Menurutnya, penangkapan tersangka, menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Saat melakukan penyelidikan, polisi curiga dengan gerak-gerik tersangka. Segera saja, polisi melakukan penggeledahan.
“Saat kita grebek, awalnya tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun, tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram,” kata Kapolsek, Selasa (11/12/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda tamatan SMP tersebut kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wilono. (nas/kj)