JOMBANG, (kabarjombang.com) – Muhamad Sodikin (25) warga Dusun Tales, Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, bersama Muhtadi (26) warga Dusun Brumbung, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diamankan polisi dari Polsek Tembelang setelah kedapatan membawa sebanyak 562 Narkoba jenis pil koplo.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas sebelumnya memantau gerak-gerik kedua pelaku saat beraktifitas dengan barang haram tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi dari rekan pelaku yang sebelumnya berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus yang sama, keduanya sering membawa pil koplo yang ditaruh di dalam sakunya.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Alhasil, Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya berhasil diamankan petugas yang saat berseragam preman.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Berdasarkan itu, kita akhirnya bisa menangkap keduanya,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (1/8/2016).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp 150 ribu dan 562 pil koplo yang di bawa pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Hingga saat ini, keduanya kita amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Retno saat dikonfirmasi. (ari)