KABARJOMBANG.COM – Upaya hukum yang dilakukan Suwaji (68) warga Dusun/Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tidaklah mulus. Pelaporan yang dilakukannya ke Polres Jombang, terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan pada surat hibah tanah, hingga kini belum menemui titik terang.
Suwaji (68) saat itu, melaporkan Uswatun Nur Hasanah (36) yang tak lain saudaranya sendiri, ke Polres Jombang. Uswatun diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, atas sebuah surat hibah tanah dari Akuwat.
Laporan Suwaji ke pihak kepolisian itu, muncullah surat laporan Polisi bernomor LP/518/X/2014/JATIM/RES.JBG, tanggal 31 Oktober 2014, atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Namun perkara tersebut tak sesuai harapannya, meski dua tahun Suwaji menunggu kejelasannya. Baru di tahun 2016, terbitlah Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprint-Dik/448/XII/2016/Satreskrim, tanggal 17 Desember 2016.
“Perkara ini sudah lama. Saya laporkan ke kepolisian, tapi ya gitu, lama sekali penangannya, ya mungkin karena saya ini orang yang tidak mampu,” kata Suwaji, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (16/9/2017).
Meski begitu, Suwaji tidak patah arang. Dirinya meyakini, perkara yang melibatkan saudaranya itu bakal menemui kejelasan, dan dirinya akan mendapat keadilan meski perkaranya berjalan lama baginya. Ini setelah pada 13 Mei 2017 lalu, dirinya dimintai surat hibah tanah tersebut.
“Sekitar tanggal 13 Mei 2017, saya dimintai surat hibah tanah dari Akuwat ke Siswadi yang masih saudara saya juga. Katanya akan dijadikan pembanding di uji laboratories,” paparnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan perihal tersebut. Pihaknya mengatakan, jika kasus ini masih menunggu hasil uji laboratories. “Masih menunggu hasil lab keluar dari Polda Jatim. Setelah keluar, baru nanti ada tindak lanjut,” jawab AKP Wahyu.
Dari data yang dihimpun, perkara penanganan kasus oleh pihak kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009, yang mengatur batas waktu penyelenggaraan penyidikan seperti yang tertuang pada Pasal 31 ayat (2). Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. (rief/kj)