JOMBANG, (kabarjombang.com) – Nurul Aini alias Maidatul (39), warga Dusun/Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang, lantaran dia menjual sapi milik Sunarsih, warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo.
Aksi Nurul ini terbilang nekad. Saat itu, Minto sang pemilik kandang, meninggalkan rumahnya yang ada di Dusun Kweden, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kamis (31/3/2016) lalu sekitar jam 10.00 WIB. Sebab Minto sekeluarga akan menghadiri acara di kota Gresik. Disaat itulah, pelaku Nurul menggiring seekor sapi betina jenis limosin milik Sunarsih, yang dititipkan di kandang milik Minto.
Namun, saat menaikkan sapi yang dijual tersangka ke atas truk, Sanusi (44) yang juga tetangga Minto mengetahuinya. “Saat itu, pelaku langsung menjual sapi tersebut di kandang sebesar Rp 13 juta. Dan saat selesai transaksi, sapi langsung dinaikkan ke truk dan dibawa oleh pembelinya,” ujar Iptu Dwi Retno Suharti, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (25/4/2016).
Melihat hal itu, lanjut Retno, setibanya kembali ke Gresik, Minto melihat kandangnya yang sudah kosong. Sontak dirinya berlari menanyakan kepada tetangganya. Setelah bertemu dengan Sanusi, saksi yang juga tetangganya, dan Minto pun mendengar cerita Sanusi. Akhirnya dirinya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kamudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka dapat diamankan. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kwitansi pembelian sapi betina jenis limosin Rp 13.000.000 dan juga 1 buah Truk dengan Nopol S 9752 WE, warna kuning. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang.” ujar Retno. (ari)