Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Membeli Produk Lain Bisa Dipenjarakan

Caption : ilustrasi minyak goreng
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Langkanya minyak goreng memicu terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pedagang. Salah satunya terjadi di Jombang, tepatnya di salah satu toko di Kelurahan Kaliwungu, Selatan Stasiun Jombang.

Di Toko milik Chandra Iwanto tersebut, minyak goreng curah dijual dengan harga 15.500 per kilogramnya. Namun, di toko tersebut, untuk mendapatkan minyak goreng curah, pembeli harus membeli produk lain seperti tepung ataupun kopi (sistem bundling).

Baca Juga

Namun apakah tindakan tersebut dibenarkan menurut undang-undang?

Dilansir dari Republika.co.id, bahwa menjual barang atau jasa dengan sistem bundling dengan memanfaatkan kondisi seperti saat ini, dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga praktek tersebut bisa mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BPKN, Rizal Edy Halim Rizal kepada Republika bahwa praktek tersebut sama saja memanfaatkan situasi dan membuat pembeli tidak bisa memilih.

“Kalau ada seperti itu berarti memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua BPKN, Rizal Edy Halim Rizal kepada Republika, Jumat (3/11/2022).

Ia menjelaskan, Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a,b,c,e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rizal menjelaskan, sistem bundling yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang juga menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih.

“Jadi, kalau dia bundling tapi tidak memberikan pilihan itu sama dengan memaksa. Sanksi denda maksimal Rp 2 miliar dan penjara maksimal lima tahun,” kata dia.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait