JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ahmad Yani (30), warga Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan akan berlebaran di jeruji besi, akibat menjambret Handphone salah seorang penumpang bus PO Restu. Pria tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Polsek Mojoagung.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, aksi penjambretan pelaku dilakukan di dalam bus. Sebelumnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang bus menuju arah Surabaya. Sepanjang perjalanan, diam-diam tersangka tengah mengamati calon korban.
Setelah lama mengintai, kesempatan itu pun datang. Dengan memanfaatkan kondisi keramaian saat bus menurunkan penumpang di sub terminal Desa Mojotrisno. Korban yang bernama Brylyany Putri Narulita saat itu menghubungi keluarga untuk dijemput. Seolah tak sadar, Mahasiswi asal Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto ini memegang Telephon Selular (Ponsel)nya dengan santai. Melihat ada peluang, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tiba-tiba saja merampas Ponsel korban dan berlari cepat menuju pintu keluar bus.
Sontak saja, korban berteriak minta tolong. Selanjutnya, dengan sigap sejumlah penumpang berusaha menghentikan pelaku yang berusaha kabur. Karena posisinya sudah terkepung, pelaku akhirnya pasrah, saat sejumlah petugas Polsek Mojoagung menggelandangnya ke Mapolsek Mojoagung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel milik korban. “Kasusnya ditangani Polsek Mojoagung, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 362 KUHP. (ari)