Mengangkut Kayu Ilegal, Sopir Truk Diamankan Polisi

Pelaku beserta barang bukti berupa 19 batang kayu glondongan ilegal, dan truk yang mengangkutnya, saat diamankan di Mapolsek Plandaan, Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Polisi dari Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Plandaan, Jombang, mengamankan Suwadi (40) warga Pati, Jawa Tengah. Pria bertubuh kekar ini terpaksa harus berurusan dengan korps berseragam cokelat, setelah diduga melakukan penyelundupan kayu ilegal yang diangkutnya. Akibatnya, dia harus menginap di jeruji besi Polsek setempat.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengetahuan petugas saat melakukan patroli gabungan dengan Perhutani, di jalan Dusun Bancang, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Senin (14/11/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang membawa kayu dengan menggunakan Truk bernopol AA 1448 JB, mendatangi pelaku yang juga sebagai sopir.

Baca Juga

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari kayu yang dibawanya. Sempat berbelit-belit, akhirnya petugas membawa pelaku ke Mapolsek Plandaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita amankan saat tidak bisa menunjukan dokumen resmi dengan kayu yang dibawanya,” ujar Iptu Subadar, Rabu (16/11/2016).

Dari tangan pelaku, petugas akhirnya mengamankan kayu glodongan sebanyak 19 batang, dengan ukuran rata 22 cm x 200 cm. Selain itu, petugas juga mengamankan truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. “Hingga saat ini, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait