JOMBANG, (kabarjombang.com) – Aksi dua orang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ini terbilang nekad. Betapa tidak, disaat pemilik rumah lengah, kedua tersangka berhasil menggasak 1 unit laptop milik Dian Raksi Padmasari (30) warga Dusun, Pandean Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Senin (3/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni inisial FL (16) dan MAH (16). Keduanya tinggal di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kedua tersangka, lanjut Iptu Retno, telah nekad menggasak laptop merk Toshiba Satelllite L40-A milik korban yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Dijelaskannya asal mula kejadian tersebut. Sore itu, entah bagaimana caranya masuk rumah berpagar itu, kedua tersangka kepergok Muji Astuti, ibu korban, sudah berada di dalam garasi mobil rumahnya. Kaget lantaran ada dua orang tak dikenal masuk rumahnya, ibu korban pun bertanya kepada keduanya. Dengan gugup, kedua tersangka beralasan jika kedatangannya bermaksud meminta sumbangan.
Namun, ibu korban menaruh curiga, sebab setelah memberi alasan itu, keduanya langsung pergi begitu saja. Sejurus kemudian, Muji Astuti segera memanggil Dian dan meminta untuk mengecek apakah barang di rumahnya ada yang hilang atau tidak. Benar saja, setelah sepasang mata Dian tertuju di meja ruang tamu, laptop yang baru saja selesai digunakannya itu sudah tidak ada di tempatnya.
Buru-buru Dian memanggil Angga (29) dan Aji (26) tetangganya, dan meminta membuntuti kedua remaja yang baru saja pergi dari rumahnya dengan mengendarai motor Suzuki Shogun warna hitam. Tak lama kemudian, sekitar jarak 300 meter dari lokasi kejadian, kedua tersangka akhirnya ditemukan di sebuah warung bakso dusun setempat. Tanpa bicara panjang lebar, dua tetangga Dian itu akhirnya membawa kedua tersangka balik ke rumah korban. Oleh keluarga dan tetangga korban, kedua tersangka akhirnya dicecar sejumlah pertanyaan.
“Disitulah, kedua tersangka akhirnya mengaku telah mengambil 1 unit laptop beserta mouse-nya yang berada di ruang tamu. Sebelum kepergok ibu korban, pelaku sempat menaruh barang curiannya di bawah mobil korban yang ada di garasi,” kata Iptu Retno, Selasa (4/10/2016).
Atas pengakuan tersebut, kedua tersangka kemudian dibawa dan dilaporkan ke Kepolisian Sektor Mojoagung, sekitar pukul 18.00 WIB. “Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Retno.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop beserta mouse-nya, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, yang diduga digunakan kedua tersangka menjalankan aksinya. Selain itu, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 (1) 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian. (aan/rief)