Mengaku Mahasiswa, Seorang Kuli Bangunan Cabuli Gadis Dibawah Umur

Pelaku pencabulan saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dengan mengaku mahasiswa, WAY (24) warga Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang mencabuli PDA (16) pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Kabuh. Akibat kejahatannya, pelaku yang seorang kuli bangunan itu diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Awal mula peristiwa memilukan itu terjadi, berawal pada Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang mengenal korban lewat sosial media (Sosmed) Facebook, mengajak korban untuk bertemu. Setelah terbujuk rayuan pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku, dan bertemu di selatan jembatan sungai Brantas Ploso.

Baca Juga

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya yang berada di Desa Balunggemek Kecamatan Megaluh. Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah mempunyai niat bejat, menarik tangan korban ke dalam rumah. Korban yang sadar akan niat jahat pelaku, akhirnya berteriak dan terdengar oleh salah satu tetangga nenek pelaku, sehingga pelaku gagal melakukan niatnya.

Tak kapok setelah dipergoki tetangga neneknya, pelaku kembali mengajak korban menuju persawahan dekat jalan tol di Kecamatan Tembelang. Di lokasi itu, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya kepada korban. Korban yang tak berdaya hanya bisa berteriak minta tolong. Namun, justru itu membuat pelaku kalap. Sebab mendengar teriakan korban, pelaku justru mengancam korban.

“Korban diancam sempat dibunuh, jika terus berteriak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Chaniago Ramdhona melalui Kanit PPA Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (27/10/2016).

Tak hanya mengancam korban, kata Iptu Retno, pelaku juga sempat mencekik leher korban yang memberontak dari dekapan pelaku. Korban yang tak berdaya menahan kekuatan pelaku akhirnya tak bisa berbuat banyak saat dirinya menjadi korban pencabulan pelaku.

Puas mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban di penitipan sepeda milik korban. Dan pelaku pergi begitu saja. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang. Tak mau buronannya kabur, petugas yang sigap segera mengejar pelaku yang bersembunyi di salah satu lokasi lain. “Berdasarkan laporan korban, akhirnya kita bisa meringkus pelaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 81 UURI no. 35 th 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian, pakaian pelaku pada saat kejadian, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah, dan sebuah Handphone merk Samsung. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait