KABARJOMBANG.COM – Mengaku sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopasus), Sutrisno (50), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang, Kamis (1/12/2016). Pasalnya, pria bertubuh kekar itu, menjanjikan bisa melepaskan seseorang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, saat itu, Sutrisno (pelaku,red) mengaku bisa membebaskan keluarga Imam Sopi’i (45) (korban,red), warga Dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek. Namun, pelaku meminta persyaratan kepada korban sejumlah uang, dengan dalih keluarga korban akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.
Korban yang tergiur dengan pengakuan pelaku yang bisa membebaskan keluarganya dari LP, kemudian menuruti kemauan pelaku, dengan memberikan uang yang diminta pelaku.
Setelah terjadi transaksi dengan jangka waktu yang ditentukan, janji pelaku kepada korban tak kunjung ditepati. Korban yang curiga ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada korban agar pelaku mau membebaskan keluarga korban,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu ( 7/12/2106).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, baru diketahui pria yang mengaku berpangkat bintang dua tersebut, ternyata Jenderal gadungan. Pasalnya, saat diminta menunjukan kartu anggotanya, pelaku tidak bisa menunjukanya. “Setelah kita periksa, ternyata pelaku mengaku sebagai jenderal di intitusi TNI,” kata Subadar.
Akibat perbutannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang. Tak hanya itu, pria berpotongan cepak itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (aan)