JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang oknum menantu Kiai dari salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berinisial AM, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kasus penipuan.
Pelapor, Siroe Abdul (30), seorang warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, melaporkan AM pada Rabu (19/3/2025) sore, didampingi kuasa hukumnya, Wenny Edvandriari.
Siroe menyebutkan bahwa AM menawarkan investasi digital melalui aplikasi bernama BOP MINER. Dalam penawarannya, AM menjanjikan keuntungan besar dengan cara mendaftar dan berinvestasi di aplikasi tersebut. “Saya ditawari oleh AM dengan iming-iming keuntungan,” kata Siroe usai melapor ke polisi.
BOP MINER diduga kuat menjalankan skema ponzi atau money game yang dibalut dengan sistem multilevel marketing (MLM). Aplikasi ini mulai beroperasi di Jombang sejak Januari 2025 dan berhasil menarik banyak anggota baru. Dengan syarat mudah, calon investor hanya perlu menyerahkan nama, nomor telepon, dan nomor rekening untuk melakukan top up sesuai dengan nilai investasi yang diinginkan.
Syarat investasi dalam aplikasi BOP MINER sangat bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah. Siroe, yang tergiur dengan janji keuntungan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7.920.000 setelah membeli beberapa mesin penambang koin, dengan janji mendapatkan keuntungan 26 dolar per hari. Namun, pada 3 Maret 2025, ia tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.
“Seharusnya pada 3 Maret kemarin, saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 6 jutaan, tapi ternyata nihil,” ungkap Siroe dengan kecewa.
AM, yang juga dikenal aktif mempromosikan aplikasi ini melalui grup WhatsApp, kerap memperlihatkan saldo yang terus bertambah untuk meyakinkan anggota lainnya bahwa investasi ini menguntungkan.
Kuasa hukum pelapor, Wenny Edvandriari, menyatakan bahwa kasus ini murni penipuan yang dilakukan oleh AM. “Klien kami adalah korban penipuan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jombang,” tegas Wenny.
Ia juga berharap agar Polres Jombang dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas, mengingat tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta untuk memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan atau aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada mas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp