KABARJOMBANG.COM – Gara-gara melawan polisi saat ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS), Abdul Rohman alias Cak Man (39), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya.
Ia diringkus petugas Satresnakoba Polres Jombang, di arena permainan bilyard yang berada di Dusun Kebunmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 11.15 WIB.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Pada tahun 1996 pelaku dihukum di Polres Surabaya Timur karena kasus Curas, dan di Polsek Kenjeran Surabaya tahun 2006 karena kasus Narkoba,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (14/1/2018) pagi.
Menurutnya, tersangka memiliki dua alamat berbeda, yakni di Kedinding Tengah 4/41, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, serta di Desa Tempel Lor, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.
Hasran menjelaskan, pergerakan tersangka ini cukup licin, karena tersangka merupakan pengedar antar kota dan sering berpindah-pindah tempat. Begitu mendapatkan kabar jika tersangka di TKP (tempat kejadian perkara), petugas langsung mendatangi lokasi guna melakukan penangkapan.
“Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap. Tersangka sempat melawan, makanya kita melakukan tindak tegas terukur, yakni menembak kedua kakinya,” kata AKP asran.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Sabu-sabu seberat 5,27 gram yang terbagi menjadi beberapa paket. Yakni, 0,29 gram disimpan pelaku di dompetnya. Dan 1,70 gram, 1,20 gram, 0,93 gram, 0,72 gram, 0,57 gram, dan 0,31 gram SS disimpan pelaku di tas pinggang warna hitam. Selain itu, lima butir pil ekstasi, uang Rp 250 ribu, serta sebuah Handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih mengembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Hasran. (rief/kj)