KABARJOMBANG.COM – Kondisi rumah kosong, tampaknya dimanfaatkan Eko Prastyo (41) warga Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menggasak barang-barang berharga di dalam rumah.
Korbannya, adalah rumah milik Sulistiani, yang berlokasi di Dusun Karangpon, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Peristiwa raibnya barang berharga milik korban, terjadi pada Kamis (6/9/2018) siang.
Saat itu, pemilik rumah sedang bekerja. Sementara anaknya sekolah. Saat itulah, tersangka yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini, menyatroni rumah korban dengan cara membuka genting belakang rumah. Kemudian merusak kayu reng, dan masuk lewat bak kontrol plafon kamar.
“Setelah berhasil menggondol barang berharga milik korban, tersangka keluar lewat pintu samping,” terang AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Senin (10/9/2018).
Menurutnya, aksi pencurian pelaku, diketahui saat Revalina Ayu, anak korban, sekitar pukul 14.00 WIB. Sepulang sekolah, Ayu berniat mencari HP-nya. Dicari kesana-kemari, HP-nya tak kunjung ditemukan. Lalu, Ayu menuju ke kamar orang tuanya.
Dia mendadak kaget, saat melihat almari orang tuanya acak-acakan. Curiga terjadi sesuatu, dia langsung mengecek uang yang biasa ditaruh orang tuanya di almari tersebut. Benar saja, uang di dalam almari sejumlah Rp 6,6 Juta, sudah lenyap.
Ayu pun kemudian lari dan bercerita ke Sunyoto, Pakde-nya. Sejurus kemudian, Sunyoto melakukan pencarian terhadap orang yang mencurigakan di sekotar rumah korban. Namun hasilnya nihil.
“Saat itulah, Pak Sunyoto kemudian menghubungi Sulistiani yang saat itu bekerja. Ia memberi tahu, jika telah terjadi pencurian di dalam rumahnya. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Jogoroto,” kata AKP Sumiyanto.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga, tersangka berhasil diringkus pada Minggu (9/9/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 dusbook HP merk Oppo tipe A71, 1 dompet warna coklat muda, 1 batang potongan kayu bekas reng sepanjang 35 cm, 1 potongan ranting kayu sepanjang 55 cm, 1 unit HP merk Oppo tipe A71 warna Gold, uang tunai Rp 4 Juta, 1 set tempat parfum merk stella warna putih, serta 1 unit mobil Suzuki Carry nopol S 551 WA.
“Barang bukti tersebut kita amankan. Sementara tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas Kapolsek AKP Sumiyanto. (nas/kj)