KABARJOMBANG.COM – Alfian Egi Ferdiansya (17) remaja yang masih berstatus pelajar ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Jogoroto, Jombang. Penyebahnya, warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini, nekad jadi pengendar narkoba jenis pil doubel L.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang didapat polisi dari tersangka Alfian, cukup fantastis. Yakni sebanyak 4.001 butir pil doubel L, serta 91 plastik klip kosong.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, polisi berhasil meringkus tersangka Alfian di area lapangan Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Meninjaklanjuti itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi yang sudah menyanggongnya, mencurigai gelagat seorang remaja yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergapnya.
“Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, tersangka tak bisa berkutik saat kami menemukan barang bukti padanya,” kata Kapolsek, Kamis (25/7/2019).
Selanjutnya, tersangka Alfian dibawa ke kantor Polsek Jogoroto untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.
Selain ribuan butir pil doubel L, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Oppo A3S warna merah, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)