Mantan Mertua dan Kakak Ipar Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

Foto: proses berjalannya sidang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang perdana terkait dugaan penggelapan dan juga dugaan pencurian yang menjerat Yeni Sulistiowati (78) dan Soetikno (56) akhirnya digelar pada Selasa (17/10) di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Keduanya dilaporkan oleh Diana Soewito, yang tak lain adalah mantan menantu Yeni atau adik ipar Soetikno.

Materi sidang perdana tersebut, yakni pembacaan dakwaan. Dimana Soetikno didakwa pasal 30 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Sementara Yeni didakwa pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah. Sidang digelar secara online. Yeni dan Soetikno berada di Lapas Jombang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengikuti sidang di kantor Kejari Jombang. Sedangkan majelis hakim dan kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Kelono Dkk, berada di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam surat dakwaannya untuk Yeni mengatakan bahwa terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim. Hal itu menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp 110 juta.

Adapun barang bukti yakni dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata JPU Andie Wicaksono.

Sementara untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor (Subroto), sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yeni yang seolah di-framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami,” ungkap Kalono setelah mengikuti sidang.

Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata. Hal ini berhubungan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.

“Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yeni berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Selain itu, terdakwa selama ini juga kooperatif,” imbuh Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengapresiasi kinerja para penegak hukum sehingga kasus yang diajukan kliennya bisa berjalan pada tahap persidangan. “Yang jelas kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini,” ucap Andri.

Andri juga berpendapat, bahwa dengan digelaenya sidang perdana terhadap kedua terdakwa tersebut, upaya gugatan perdata, yang menurutnya bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa dianggap gagal.

“Dengan dimulainya sidang pidana jelas tidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan di dalam dua gugatan perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang,” tegasnua.

Persidangan akan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Oktober 2023 mendatang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait