Maling Motor di Jombang Diringkus Polisi, Ada yang Sudah Beraksi di 30 Tempat

foto : konferensi pers satreskrim polres jombang dalam kasus pencurian sepeda motor. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Maling motor di Kabupaten Jombang akhirnya diringkus Satreskrim Polres Jombang. Dari beberapa pelaku, ada yang sudah melakukan aksinya di 30 tempat berbeda.

Hal tersebut diungkap setelah pihak Satreskrim Polres Jombang menggelar konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor pada Jumat (1/12/2023) pukul 13.30 WIB di Satreskrim Polres Jombang.

Sebagaimana diketahui, aksi pencurian sepeda motor di Kota Santri kerap kali terjadi dan membuat masyarakat resah. Beberapa tersangka kini telah diamankan dan ternyata ada yang sudah bolak-balik melakukan aksinya puluhan kali.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan kasus pidana pencurian motor atau curanmor ini melibatkan empat kelompok berbeda. Dimana setiap kelompok ini tidak terikat satu sama lain, alias bekerja sendiri-sendiri.

Pertama, ada tersangka atas nama AS warga Megaluh, Kabupaten Jombang. Dalam melakukan aksinya ini, tersangka bergerak seorang diri.

Tersangka telah melakukan aksi curanmor pada Kamis 2 November 2023 pada pukul 08.15 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Rejoagung, Ploso, Kabupaten Jombang.

Dari aksinya itu, tersangka menggondol sepeda motor Honda Vario 2016. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut penyidik, diketahui juga bahwa tersangka ini bukan hanya sekali menjalankan aksinya. Namun sudah empat kali, dimana detailnya tiga kali TKP di Jombang dan satu kali di Mojokerto.

“Dalam menjalankan aksinya ini, tersangka merupakan spesialis hanya mencuri sepeda motor Honda Vario saja. Lalu dari hasil pengembangan, diamankan barang bukti berupa motor Honda Vario satu unit,” ucapnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka ini, yakni pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kelompok yang kedua yakni tersangka atas nama A dan EA. Keduanya melakukan aksi curanmor pada hari Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, lokasi TKP nya di Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya ini, tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda, dan Kawasaki Ninja 150 CC. Dari tersangka, juga sudah diamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat, Kawasaki Ninja 150 CC warna hitam tahun 2012 dan lima unit sepeda motor yang saat ini sudah diamankan di Polsek Mojoagung.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas, keduanya ini sudah melakukan aksi serupa di 30 TKP berbeda di Kabupaten Jombang.

“Diantaranya di Kecamatan Mojoagung ada enam TKP, Kecamatan Mojowarno ada tiga TKP, Kecamatan Sumobito ada enam TKP, Kecamatan Jogoroto ada tiga TKP dan di Kecamatan Peterongan ada sembilan TKP. Kemudian Kecamatan Ngoro ada dua TKP, dan Kecamatan Diwek satu TKP,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka ini sama, yaitu pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Kemudian kelompok yang ketiga adalah pasangan suami istri, terkhusus untuk curanmor nya, keduanya merupakan spesialis mencuri sepeda motor Yamaha.

Dua tersangka ini yakni AP warga Kecamatan Kesamben, Jombang dan SD warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Kasatreskrim menjelaskan, pasutri ini ternyata sudah melakukan aksi serupa di 10 TKP berbeda di Kabupaten Jombang.

“Pada aksi pertamanya, pasangan suami istri ini melakukan aksinya di TKP Kecamatan Tembelang. Dari aksinya itu keduanya menggondol satu unit sepeda motor Yamaha. Setelah itu, penyidik coba untuk melakukan pengembangan kasus dan ditemukan ternyata keduanya sudah melakukan aksi serupa di 10 TKP,” jelasnya.

Dimana, beberapa lokasi sasaran target pencurian kedua tersangka yakni di Kecamatan Ngoro satu TKP Kecamatan Jogoroto tiga TKP, Mojowarno satu TKP, Megaluh ada dua TKP, Kabuh satu TKP, Diwek satu TKP, Jombang Kota satu TKP.

“Selain kedua pasutri ini, juga sudah diamankan penadah sepeda motor hasil curanmor dari kedua tersangka. Jadi dari hasil kejahatan tersebut barang bukti sudah diamankan dari penadahan atas nama MR dan HS keduanya merupakan warga Kediri,” katanya menambahkan.

Lalu kelompok yang keempat yakni AR dan H yang mana kedua tersangka ini merupakan warga Surabaya. Keduanya juga sudah diamankan oleh pihak Polres Perak dalam kasus yang berbeda.

“Namun ada satu TKP di Kabupaten Jombang yakni di Kecamatan Diwek, dimana kedua tersangka ini melakukan aksinya. Aksi itu terjadi pada 1 Oktober 2023. Dari aksinya itu keduanya menggondol satu unit sepeda motor Honda,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait