JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tiga pria asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terpaksa harus menikmati dinginnya jeruji besi Mapolres setempat. Ketiganya terpaksa diringkus Anggota Reskrim Polsek Peterongan, setelah kedapatan menggelar judi remi dengan mempertaruhkan uang dalam permainannya, Minggu (22/5/2016) pagi.
Ketiga pria tersebut yakni Moch Soleh (45), Rachmat Suroso (38), dan Sudarso (40). Ketiganya merupakan warga Desa warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Ketiganya diringkus pihak berwajib, berawal dari informasi warga yang sering mengeluhkan terkait maraknya perjudian yang ada di desa setempat. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekitar jam 00.30 WIB, Minggu dini hari. Alhasil, petugas akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan.
“Ini berawal dari info masyarakat sekitar yang mengatakan maraknya aktivitas perjudian di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung terjun ke lapangan dan mendapatkan ketiga tersengka itu,” terang Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Minggu (22/5/2016).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan para tersangka bermain judi. Selain itu, polisi juga mengamankan lembaran uang kertas yang diduga hasil perjudianya.
“Dari penanhkapan tersebut, kita berhasil mengamankan satu set kartu remi dan juga uang sebesar Rp 700 ribu hasil perjudian mereka,” ujar Retno.
Akibat perbuatanya, lanjut Retno, ketiganya dijebloskan di hotel prodeo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ketiganya kita amankan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Polisi Wanita (Polwan) ini kepada wartawan. (ari)