Main Judi Remi di Teras Rumah Kosong, Satu Orang Dibekuk Polisi

Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mojowarno. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rumah tak berpenghuni alias kosong, di Dusun/Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, malah dimanfaatkan empat warga setempat untuk bermain judi jenis remi. Di teras rumah tersebut, keempatnya sedang asyik menggelar permainan dengan taruhan uang tersebut hingga larut malam.

Namun keasyikan mereka mendadak buyar, setelah petugas Polsek Mojowarno mendatangi dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, Jum’at (16/9/2016) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Tak ayal, mereka pun kocar-kacir berusaha menyelamatkan diri dari sergapan polisi.

Baca Juga

Sayangnya, hanya Sunarki (43) warga setempat yang berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga orang teman main judinya yakni Kusnan (50), Wol (50), dan Kandas (30) berhasil meloloskan diri dalam penggerebekan itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, informasi adanya perjudian tersebut diperoleh dari warga sekitar yang resah dengan adanya perjudian tersebut. Pasalnya, selain mengganggu ketentraman warga, kerap dilakukan tanpa mengenal waktu. Dari informasi tersebut, setelah petugas melakukan pengembangan dan pengintaian, langsung dilakukan penggerebekan.

“Malam itu juga kami lakukan penggerebekan. Satu orang berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas,” katanya, Jum’at (16/9/2016) petang.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang tunai Rp 230 ribu.

Saat ini, lanjut Retno, tersangka digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancamanya 10 tahun penjara. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait