Main Dadu di Pos Satpam SPBU, Tiga Penjudi Diringkus

Tiga tersangka penjudi dadu yang berhasil ditangkap polisi. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, (kabarjombang.com) – Aparat unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mojoagung menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu di pos Satpam SPBU Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (29/2/2016) sekitar jam 13.30 WIB.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga dari lima penjudi, diantaranya Farchan Nurul Islam (26) warga RT 05 RW 05 Dusun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Arifiyanto (26) buruh harian lepas, warga RT 004 RW 002 Dusun/Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, serta Edi Suseno (41) sopir, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro.

Baca Juga

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti perjudian. “Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu set alat judi dadu, satu lembar kertas kuning sebagai catatan nomor para penombok, serta uang tunai Rp 113 ribu,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (1/3/2016).

Retno menjelaskan, penggerebekan perjudian dadu ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang kerap melihat pos Satpam SPBU tersebut digunakan berkumpul sejumlah orang. Karena dianggap ada yang janggal dari aktivitas sejumlah orang tersebut, warga memilih melaporkan aktivitas tersebut ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menerjunkan petugas berpakaian preman. Pos tersebut kemudian diamati oleh polisi yang menyamar tersebut. Agar lebih jelas, polisi memutuskan untuk berbaur dengan para pejudi yang bergerombol itu.

Setelah yakin jika ada aktivitas perjudian, polisi tersebut lantas memberi kode kepada rekannya yang telah bersiap mengepung lokasi. Dalam waktu sekejap, sejumlah polisi melakukan penggerebekan ke pos tersebut. Para penjudi maupun orang yang menonton judi, berusaha melarikan diri dari sergapan polisi. Walhasil, dari lima penjudi, polisi hanya berhasil menangkap tiga diantaranya.

Selanjutnya, polisi membawa para penjudi berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Mojoagung. Mereka lantas diinterogasi penyidik unit Reskrim. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui jika identitas dua pejudi yang kabur adalah AM (30) warga Kecamatan Mojoagung, dan WA (26) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Para pejudi dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Retno. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait