JOMBANG, KabarJombang.com – Masih maraknya aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh Debt Collector membuat LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur geram, karena aksi tersebut kerap meresahkan warga Jombang.
Sebelumnya aksi perampasan motor menimpa Heni Eka Fatmawati seorang ibu rumah tangga asal Dusun Balong Teleng Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang kendaraannya dirampas oleh salah satu perusahaan Finance yang menggunakan jasa Debt Collector.
Hal serupa juga menimpa Linda Kusumawati (30), warga Mojoagung Jombang yang tak kuasa mempertahankan kendaraannya dirampas oleh sekelompok Debt Collector di daerah Mojokerto hingga berujung laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Anang Fachrurrodhi, Ketua LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur, menyatakan pihaknya siap menggelar unjuk rasa tanggapi ulah Leasing dan Debt Collector pelanggar hukum yang dinilai sudah sangat meresahkan warga Jombang.
“Sudah beberapa kali kami menerima pengaduan masyarakat terkait ulah Leasing dan Debt Collector sudah sangat meresahkan, dan menyalahi peraturan yang berlaku, kami siap menggelar unjuk rasa terkait ulah oknum penagih hutang dan leasing ini . Kami juga berharap keseriusan dan ketegasan dari aparat Kepolisian dan pihak terkait dalam menyikapi hal ini, jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri yang bisa menimbulkan anarkisme yang bisa berujung pada konflik sosial, dan memicu masalah baru,” tandasnya.
Anang berharap pihak kepolisian tidak setengah hati untuk memberantas debt collector yang melakukan aktivitasnya dengan menyalahi ketentuan hukum apalagi menggunakan kekerasan.
“Kami berharap pihak Kepolisian tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada leasing dan oknum Debt Collector yang menyalahi hukum, kewenangan kepolisian kan sudah diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan. Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya polisi satu-satunya lembaga yang bisa menarik kendaraan kredit bermasalah bukan debt collector.
Kalau konsisten dan komitmen mengikuti peraturan tersebut, debt collector terancam bisa dibekukan jika lembaga leasing mau aman,” tandas Anang, Senin (5/6/2023)
Menurut Anang, perilaku oknum penagih hutang atau ebt Collector menjadi tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.
“Perilaku market conduct para oknum penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan kerjasama dan memperkerjakan mereka, jika dilihat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8 kan sudah jelas menyebutkan PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan oleh direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK, jadi masyarakat dapat melaporkan para “debt collector” tersebut ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku, dan ini harus serius ditindak lanjuti” pungkas Anang.