Lima Tersangka Kasus Sabu, Diringkus Resnarkoba Polres Jombang

Penyelundupan pil koplo dalam buah salak di Lapas Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid. (Foto: Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Lima tersangka jaringan kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Jombang, diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka diringkus di tempat berbeda.

Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sabu sebanyak 11 plastik klip sisa sabu dengan total keseluruhan sabu yang digunakan dengan berat kotor 0,75 gram.

Baca Juga

“Har ini kita berhasil mengamankan lima orang tersangka yang sudah dilakukan sejak hari Senin (8/2/2021) kemarin, dengan barang bukti sabu sebanyak 11 plastik klip sisa sabu,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (11/2/2021).

Lima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya adalah Puji Moh Riyadi (31) asal Desa Betek, Pram (31) asal Desa Betek, Kodop (27) asal Desa Dukuhdimoro, Geo (28) asal Desa Marukan, dan M.Tunggal Purnomo (30) asal Desa Karobelah, Mojoagung.

“Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti alat isap, botol warna hijau, HP, sedotan, pipet kaca, rokok, korek api. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat ulahnya kelima tersangka tersebut terjerat pasal 114 ayat (1) yo, pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang narkotika.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait