Lima Anggota Sindikat Sabu-Sabu Wilayah Mojoagung Digulung

Ilustrasi.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu hampir bersamaan.

Para pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dalam satu jaringan.

Baca Juga

Pelaku yang diciduk pertama yakni, Basuni alias Mbek (23). Buruh serabutan asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/11/2019) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, Mbek sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya. Mbek akhirnya dapat diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu di dalamnya.

“Satu pipet kaca diduga ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga ada sisa sabunya,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Dari Mbek, polisi kemudian bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian. Ketiga pemuda ini ditangkap saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Johowinong.

Mereka diantaranya, Anas Alayufi alias Ableh (32) pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh rosok dan David Auliya (29) seorang sopir, keduanya merupakan warga Desa Johowinong serta Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha rosok asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

“Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek),” ungkapnya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebuah bungkus rokok yang berisi tujuh paket sabu-sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram. Selain itu, juga disita sejumlah alat hisap dan beberapa bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dua paket berisi dua gram lebih dan yang lima sekitar kurang dari setengah gram,” terangnya.

Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28) seorang pengusaha rosok warga Johowinong. Pemuda ini tak berkutik setelah Polisi datang dan menggeledah rumahnya.

Alhasil, polisi mendapati satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang. Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat hisap barang haram itu.

Kelimanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelimanya terjerat pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar,” pungkas Mukid.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait