KABARJOMBANG.COM – Entah apa motif dibalik aksi pelemparan batu yang dilakukan Agus Priyanto (37) warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, hingga berakibat kaca sebuah mobil pecah. Yang pasti, aksinya tersebut, menghantarkannya berurusan dengan pihak kepolisian.
“Atas laporan korban dan hasil penyelelidikan, tersangka berhasil kita ringkus di rumahnya, pada Minggu (22/7/2018) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB,” kata Kompol Kasiyanto, Kapolsek Ploso, Senin (23/7).
Kapolsek menjelaskan, aksi pelemparan batu yang dilakukan tersangka pada sebuah mobil, terjadi pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban yakni Tedi Adi Susanto (26) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sedang mengendarai mobil jenis Honda Stream warna Silver bernopol S 1008 WI, melaju melewati jalur Ploso – Tapen.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di tikungan timur masuk Dusun Cuwalang, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, dirinya berpapasan dengan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat, yang ia tidak diketahui plat nomornya.
Namun, disaat berpapasan, pengendara motor tersebut malah melempar mobil yang dikendarai korban dengan sebongkah batu bekas cor-coran, menggunakan tangan kanannya. Akibatnya, batu tersebut menerjang kaca mobil, hingga pecah berhamburan di jalan.
Beruntung, korban masih bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga tidak terjadi sesuatu yang lebih buruk atas peristiwa tersebut. Sekitar jarak 10 meter, korban pun berhenti untuk mengecek kondisi mobil yang baru saja terkena aksi pelemparan. Sementara pelaku, kabur ke arah timur.
Kejadian yang menimpanya, korban pun kemudian melapor ke Polsek Ploso. Kepada penyidik, korban menjelaskan ciri-ciri pelaku pelemparan batu yang menimpa mobilnya, yang masih diingatnya. Yakni pelaku berbadan kekar, memakai kaos pendek warna coklat, celana pendek jeans, rambut keriting pendek, tinggi sekitar 168 cm, kulit sawo matang.
“Atas laporan tersebut, kita kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, tersangka berhasil kita tangkap. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 bongkah pecahan batu, pecahan kaca mobil Honda Stream, 1 kaos pendek warna coklat, 1 celana pendek jeans warna biru, dan 1 unit sepda motor Beat bernopol S 4336 ZW warna merah,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui secara pasti apa motif dibalik aksi pelemparan batu yang dilakukan tersangka.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 Juta. Untuk tersangka, bakal dijerat Pasal Pengerusakan dan/atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP dan/atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 406 (1) KUHP,” pungkas Kompol Kasiyanto. (rief/kj)