JOMBANG, KabarJombang.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang akhirnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di MIN 5 Randuwatang, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Proses penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli LKS di sekolah tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan.
Akan tetapi pada saat dikonfirmasi pada Senin (03/02), Kepala MIN 5 Jombang belum juga datang di kantor Tipidkor Satreskrim Polres Jombang.
Kanit Tipidkor menjelaskan, jika menangani kasus pungli seperti ini, pihak kepolisian sesuai dengan kesepakatan atau MOU di pusat akan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
“Ya kita memang kan mengacu pada MOU Kemendagri, Kejagung dengan Polri jadi terkait pengaduan, dan lain-lain kita pasti berkolaborasi,” ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, Senin (03/02).
Saat ditanya terkait inspektorat apakah sudah memanggil atau belum Ipda Satria Ramadhan mengatakan ketidaktahuannya.
Sementara Eko Prasetyo, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Inspektorat Kabupaten Jombang mengatakan kalau MIN itu bukan kewenangan inspektorat tapi Kemenag.
Dalam struktur Tim Cyber Pungli yang di bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Inspektorat menduduki Wakil Ketua 1. Akan tetapi ia menampik soal keterlibatanya sebagai Tim Cyber Pungli.
“Yang masuk tim dan struktur itu pak Inspektur bukan saya, saya tidak termasuk. Tapi itu nanti misal dilaporkan nanti kita evaluasi dulu apakah betul hal tersebut dan nanti apakah masuk dalam kewenangan kita apa bukan,” ujarnya.