DIWEK, KabarJombang.com- Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, Polsek Diwek, Kabupaten Jombang kembali tangkap dua tersangka pengedar ribuan pil koplo.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Diwek adalah Sri Wahyudi (27) warga Tunggorono, Jombang, dan Rudi Harianto (25) warga Ploso Genuk, Perak, Jombang. Keduanya ditangkap pada Minggu (28/3/2021) di rumah masing-masing.
“Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari operasi pekat yang kita lakukan sebelumnya,” kata AKP Ach Chairuddin Kapolsek Diwek, pada KabarJombang.com Minggu (28/3/2021).
Selain mengangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti pil koplo ribuan butir.
“Dari tangan tersangka Sri Wahyudi, kami amankan sebanyak 1805 butir, Sementara dari Rudi kami amankan sebanyak 10 butir berikut uang Rp 50 ribu yang diduga sebagai hasil jual beli pil koplo tersebut,”jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek Diwek.