KABARJOMBANG.COM – Pengembangan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Jombang terhadap keenam pengedar yang diringkus sebelumnya, akhirnya berbuah hasil. Dari hasil penyelidikan, korp seragam coklat ini kembali meringkus 7 pengedar jaringan peredaran narkoba, Senin (30/4/2019).
Dari 7 tersangka tersebut, 3 diantaranya adalah perempuan. Sementara sisanya, laki-laki. Saat ini, ketujuh tersangka ini dijebloskan petugas ke sel tahanan Polres Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid merinci, identitas ketujuh tersangka tersebut yakni, Wahyu Ikang Pradana (22) warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Eko Pujianto alias Kodok (32) seorang cleaning servis asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Choiriyah alias Ria (28) perempuan pengangguran asal
Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Gesang Wahyu Agustiono alias Gesang (22) seorang karyawan toko, Margi Rahayu (27) seorang ibu rumah tangga. Keduanya warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta Anggi Isna Syabella (20) perempuan pengangguran asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Juga, Lusiswoyo alias Ses (40) karyawan toko warga Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Dari tujuh tersangka, keenamnya berhasil kita ringkus di wilayah Desa Denanyar. Sementara tersangka Lusiswoyo kita ringkus di rumahnya di Dusun Gentengan Gang Buntu Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota,” ungkap Kasat, Jumat (3/5/2019).
Dituturkan Kasat Mukid, petugas melakukan penangkapan pertama pada tersangka Wahyu Ikang P dan Eko Pujianto alias Kodok, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dari Wahyu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip diduga ada sisa sabu habis pakai seberat masing-masing 0,25 gram dan 0,19 gram, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,12 gram dan 0,86 gram.
Juga diamankan, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab (bong), 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop. 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong, dan 1 unit HP merk Samsung warna gold.
Sementara dari tersangka Eko P alias Kodok, diamankan barang bukti diantaranya, 5 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 3,28 gram, 2,38 gram, 3,39 gram, 1,09 gram, 1,00 gram, 2 alat hisab sabu yang sudah dirakit (bong), 2 buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing diduga ada sisa sabu habis dipakai, serta 2 unit HP LG warna hitam dan Nokia warna hitam.
Selanjutnya, lanjut Kasat, sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, petugas menggrebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota. Dari penggrebekan ini, seorang laki-laki dan dua perempuan berhasil diringkus, yakni Gesang, Ayu dan Anggi.
“Saat kita grebek, ketiganya ini sedang asyik berpesta sabu-sabu. Kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus bekas rokok warna biru berisi 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,31 gram, 1,25 gram, dan 1 buah tutup botol bekas minuman yang sudah dilubangi. Selain itu, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 pack sedotan plastik. 1 buah gunting warna hitam, 1 bungkus bekas rokok berisi uang tunai sebesar Rp 350 ribu, dan 3 HP Lenovo warna putih, Vivo putih dan Nokia hitam, juga kita amankan,” rinci Kasat.
Selang 15 menit kemudian, polisi juga menangkap Choiriyah alias Ria, di depan rumah kontrakan di Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut. Dari tersangka Ria, polisi mengamankan total 7,23 gram Sabu-sabu.
Diantaranya, 1 buah plastik bungkus bekas kopi berisi 5 plastik klip terbungkus kertas tissu masing-masing berisi sabu seberat 1,10 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,08 gram. Juga, 1 bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip besar berisi 4 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,69 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, serta 3 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah pipet kaca habis dipakai.
Selain itu, turut diamankan 1 bungkus bekas rokok berisi 1 (satu) pack plastik baru, 1 bungkus plastik bekas kapas berisi 3 buah pipet kaca habis dipakai, dan 1 potong sedotan plastik sebagai scrop. Juga, 1 buah sedotan plastik sebagai skrop, 1 tutup bekas botol plastik yang sudah dirakit sedotan plastik sebagai alat hisab sabu (bong), 2 buah korek api warna ungu dan biru sebagai kompor, 2 buah gunting warna orange dan hitam, dan 1 unit HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam.
Lalu, polisi meluncur ke rumah di Dusun Gentengan Gang Buntu, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sekitar pukul 15.30 WIB, Lusiswoyo alias Ses berhasil diringkus. Dari dirinya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan 1 unit HP merk Brandcode warna hijau.
“Kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas ketujuh tersangka tersebut. Diduga, tersangka Ria merupakan jaringan antar kota. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)