JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus penipuan oleh pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya terus berkembang. Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (4/5/2025) dini hari, satu per satu korban mulai angkat bicara. Salah satunya adalah Maslichah (55), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang, yang mengaku telah tertipu belasan juta rupiah oleh pelaku.
Maslichah menceritakan bahwa awal mula perkenalannya dengan pelaku bernama Dicky Firman Rizard adalah melalui saudaranya yang berasal dari Surabaya. Ia mengaku dikenalkan saat Hari Raya Ketupat.
“Mula-mula itu abang saya dari Surabaya mengenalkan dia ke rumah. Dia bilang ini ponakan saya, bisa bantu pekerjaan di kejaksaan,” ungkap Maslichah saat ditemui di rumahnya.
Maslichah dijanjikan bahwa anaknya bisa diterima sebagai staf bidang intelijen di kejaksaan. Awalnya disebutkan akan ditempatkan di Kejari Jombang, namun kemudian anaknya meminta dipindah ke Surabaya.
Untuk mewujudkan janji itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, termasuk biaya seragam dan proses administrasi. “Deposit awal Rp5 juta untuk seragam. Total yang saya setor sampai sekarang Rp17 juta,” ucapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan bantuan pemindahan anak Maslichah lainnya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas. “Anak saya di lapas, katanya mau dipindahkan ke Jember lalu ke Jombang,” lanjutnya.
Saat ditanya alasan mempercayai pelaku, Maslichah menjelaskan bahwa karena pelaku dikenalkan oleh saudara kandungnya yang kini telah meninggal dunia. “Yang bawa saudara saya. Dia sudah meninggal, jadi saya tidak bisa melacak lagi,” ujarnya.
Puncaknya terjadi pada Minggu dini hari ketika petugas gabungan dari Kejari Jombang dan Polres Jombang menggerebek rumah Maslichah dan menangkap pelaku.
“Saya terkejut, sebab saya sedang tidur. Tiba-tiba ada suara gaduh. Rupanya polisi dan kejaksaan datang menggerebek. Pelaku posisinya di rumah saya, mau menginap karena Senin besok katanya anak-anak mau dilatih tes,” jelas Maslichah.
Bahkan, beberapa jam sebelum penangkapan, Maslichah sempat kembali menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta. “Sore sebelum ditangkap itu saya masih kasih Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Jombang. Kejari Jombang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok pejabat atau aparat hukum. Bila menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.